bannerweb joomla

Written by Super User on . Hits: 193

SUDUT PANDANG PENGADILAN TERHADAP HAK ASUH ANAK

Oleh : Hj. Rukijah Madjid, S.Ag., M.H. (Hakim PA Manado)

Dalam suatu perkawinan semua orang menghendaki kehidupan rumah tangga yang bahagia, kekal, dan sejahtera, sesuai dengan tujuan dari perkawinan yang terdapat dalam UU No.1 tahun 1974. Akan tetapi, tidak semua orang dapat membentuk suatu keluarga yang dicita-citakan tersebut, dikarenakan kehidupan berumah tangga tidak lepas dari gejolak gejolak yang ada, jika gejolak tersebut tidak dapat dihindarkan maka terjadi sebuah pemutusan tali pernikahan atau biasa yang disebut dengan perceraian., baik cerai mati, cerai talaq, maupun cerai atas putusan hakim.

selengkapnya:

klik disini

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Purbalingga Kelas IA

Jl. Letjend. S. Parman No. 10

Telp: 0281-891174
Fax: 0281-892320

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi