SUDUT PANDANG PENGADILAN TERHADAP HAK ASUH ANAK
Oleh : Hj. Rukijah Madjid, S.Ag., M.H. (Hakim PA Manado)
Dalam suatu perkawinan semua orang menghendaki kehidupan rumah tangga yang bahagia, kekal, dan sejahtera, sesuai dengan tujuan dari perkawinan yang terdapat dalam UU No.1 tahun 1974. Akan tetapi, tidak semua orang dapat membentuk suatu keluarga yang dicita-citakan tersebut, dikarenakan kehidupan berumah tangga tidak lepas dari gejolak gejolak yang ada, jika gejolak tersebut tidak dapat dihindarkan maka terjadi sebuah pemutusan tali pernikahan atau biasa yang disebut dengan perceraian., baik cerai mati, cerai talaq, maupun cerai atas putusan hakim.
selengkapnya: