Sidang secara Teleconference antara PA Jakarta Utara dan PA Purbalingga (02/12)
purbalingga I pa.purbalingga.go.id
Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Purbalingga, telah diadakan sidang teleconference dengan agenda sidang pengucapan ikrar talak atas perkara nomor : 881/Pdt.G/2024/PA.JU. Perkara ini diajukan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Utara, di mana pihak Tergugat saat ini berdomisili di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Purbalingga. Sidang ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya untuk memfasilitasi proses peradilan tanpa memerlukan kehadiran fisik semua pihak di lokasi yang sama.
Kegiatan sidang teleconference dimulai pada pukul 13.30 WIB dan berlangsung dengan tertib. Pada sidang tersebut, pihak Tergugat hadir di Pengadilan Agama Purbalingga. Penggunaan persidangan secara teleconference dianggap sebagai solusi efektif untuk memastikan bahwa pemeriksaan perkara dapat berjalan dengan lancar tanpa memberatkan pihak yang terlibat, terutama dalam situasi di mana jarak menjadi kendala signifikan.
Bagi PA Purbalingga, persidangan jarak jauh dengan memanfaatkan perangkat teknologi informasi bukanlah sesuatu yang baru. Sebagai pengadilan agama yang mewujudkan peradilan modern, PA Purbalingga telah memfasilitasi persidangan jarak jauh tersebut dengan menggunakan teknologi video conference yang mampu memangkas jarak dan waktu serta lebih efektif, cepat dan berbiaya murah tentunya.