Mediasi Berhasil Pengadilan Agama Purbalingga (21/01)
purbalingga I pa.purbalingga.go.id
Pada Selasa (21/01) mediasi berhasil kembali terjadi di Pengadilan Agama Purbalingga. Perkara gugatan waris nomor : 2327/Pdt.G/2024/PA.Pbg berhasil diselesaikan. Kedua belah pihak setuju untuk menandatangani Kesepakatan Damai yang ditawarkan oleh Mediator Hakim, Bapak Dr. Drs. H. Saefudin, S.H.,M.H.
Mediasi dimulai dengan sesi pendahuluan di mana mediator menjelaskan tujuan dan proses mediasi kepada kedua belah pihak. Setelah itu, masing-masing pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka secara terbuka. Proses ini diiringi oleh upaya mediator untuk menjaga komunikasi yang baik antara kedua pihak dan membantu mereka menemukan titik temu yang mengarah pada penyelesaian yang adil.
Proses mediasi di Pengadilan Agama Purbalingga ini menjadi contoh peran penting mediator yang efektif dalam memfasilitasi komunikasi dan membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
Dengan keberhasilan ini, diharapkan lebih banyak perkara yang dapat diselesaikan melalui mediasi, yang menawarkan solusi yang lebih cepat, hemat biaya, dan mengutamakan perdamaian. Ke depan, diharapkan peran mediasi semakin diperkuat dalam penyelesaian perkara di lingkungan Pengadilan Agama Purbalingga.