Mediator Pengadilan Agama Purbalingga Sukses Gelar Mediasi pada Perkara Perceraian (13/06)
purbalingga I pa.purbalingga.go.id
Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Karangsari, pada hari Jumat, 13 Juni 2025 Pengadilan Agama Purbalingga kembali berhasil melaksanakan mediasi terhadap perkara perceraian. Mediasi tersebut dilaksanakan secara tertutup dihadiri oleh pihak Penggugat dan Tergugat dengan mediator hakim yang memimpin jalannya mediasi. Mediasi tersebut berhasil mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
Hakim Pengadilan Agama Purbalingga, Dr. Drs. H. Saefudin, S.H., M.H. bertindak sebagai mediator dalam mediasi perkara cerai gugat dengan hasil mediasi perkara dicabut. Proses mediasi berlangsung cukup alot sebelum akhirnya kedua belah pihak mencapai kesepakatan untuk rujuk kembali. Pada awalnya, penggugat menolak alasan yang disampaikan oleh tergugat. Namun, setelah mediator menjelaskan kembali maksud dari alasan tersebut, penggugat akhirnya dapat memahaminya dan mencabut berkas perkara perceraian. Selain itu, Kedua belah pihak juga sepakat untuk hidup bersama kembali.
“Dalam mediasi, kami selalu mengedepankan musyawarah mufakat agar kedua belah pihak mendapatkan solusi terbaik. Dalam kasus ini, kedua pihak mencapai kesepakatan untuk rukun kembali” ujar Dr. Drs. H. Saefudin, S.H., M.H. Selaku mediator dalam perkara tersebut.
Semoga dengan adanya keberhasilan terhadap mediasi ini dapat memacu semangat para mediator khususnya mediator di Pengadilan Agama Purbalingga agar dapat menyelesaikan perkara berujung damai.