bannerweb joomla

Written by Super User on . Hits: 9

Pengadilan Agama Purbalingga Memusnahkan Sisa Blanko Akta Cerai (29/09)

purbalingga I pa.purbalingga.go.id

Pada Senin 29/09 pukul 11.00 WIB bertempat di halaman depan, Pengadilan Agama Purbalingga melaksanakan kegiatan pemusnahan blangko akta cerai. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut penerapan Elektronik Akta Cerai (EAC) yang mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Juli 2025 di seluruh Pengadilan Agama di Indonesia. 

Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar blangko akta cerai yang sudah tidak terpakai, disaksikan oleh pejabat terkait di lingkungan Pengadilan Agama Purbalingga. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Agung untuk mewujudkan sistem peradilan yang lebih modern, sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sekaligus mendukung kebijakan digitalisasi layanan publik peradilan.

Melalui penerapan EAC, masyarakat kini mendapatkan layanan yang lebih efisien dan transparan. Proses penerbitan akta cerai dilakukan secara elektronik, sehingga dokumen dapat diakses secara lebih cepat, aman, dan akurat. Pemusnahan blangko akta cerai ini juga menjadi simbol beralihnya sistem konvensional menuju sistem digital, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di lingkungan peradilan agama.

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Purbalingga Kelas IA

Jl. Letjend. S. Parman No. 10

Telp: 0281-891174
Fax: 0281-892320

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi