Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pengadilan Agama Purbalingga
Dengan Mediator Non Hakim 06/01

purbalingga I pa.purbalingga.go.id
Pada tahun 2026 ini, Pengadilan Agama Purbalingga akan mendapatkan 4 mediator non hakim tambahan atas nama Maulida Faidatul, Indah Rahayu, Nasrullah dan Tika Silviani. Hadir pada kesempatan ini Ketua, Wakil, Panitera, dan Panitera Muda Gugatan. Dengan bertambahnya 4 mediator non Hakim ini maka jumlah mediator di Pengadilan Agama Purbalingga sebanyak 6 orang. Semoga dengan penambahan mediator ini, semakin banyak perkara yang berhasil didamaikan. Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
