Penerimaan Mediator Non Hakim 09/12
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Mediasi Non Hakim pada Pengadilan Agama Purbalingga dengan ini diberitahukan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Purbalingga dan sekitarnya, bahwa Pengadilan Agama Purbalingga membuka pendaftaran untuk menjadi Mediator Non Hakim, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pendaftaran dibuka paling lama 5 (lima) hari sejak diterima permohonan.
- Tempat pendaftaran berkas dikirim melalui Website : pa-purbalingga.go.id dan Email pa_purbalingga@yahoo.co.id Pengadilan Agama Purbalingga Jalan Letnan Jenderal S. Parman No 10 Purbalingga
- Syarat-syarat pendaftaran :
- Surat lamaran menjadi Mediator Non Hakim yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Purbalingga;
- Memiliki Sertifikat Mediator yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI atau Lembaga Sertifikasi Mediator terakreditasi;
- Kartu Tanda Penduduk;
- Tidak Masuk Ke dalam list Daftar hitam;
- Bersedia mengikuti aturan.
Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Purbalingga, 09 Desember 2024
Ketua,
ttd
Alwin, S.Ag., M.H.