bannerweb joomla

Written by Super User on . Hits: 369

Penerimaan Mediator Non Hakim 09/12

Dalam rangka mendukung pelaksanaan Mediasi Non Hakim pada Pengadilan Agama Purbalingga dengan ini diberitahukan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Purbalingga dan sekitarnya, bahwa Pengadilan Agama Purbalingga membuka pendaftaran untuk menjadi Mediator Non Hakim, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Pendaftaran dibuka paling lama 5 (lima) hari sejak diterima permohonan.
  2. Tempat pendaftaran berkas dikirim melalui Website : pa-purbalingga.go.id dan Email pa_purbalingga@yahoo.co.id Pengadilan Agama Purbalingga Jalan Letnan Jenderal S. Parman No 10 Purbalingga
  3. Syarat-syarat pendaftaran :
    1. Surat lamaran menjadi Mediator Non Hakim yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Purbalingga;
    2. Memiliki Sertifikat Mediator yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI atau Lembaga Sertifikasi Mediator terakreditasi;
    3. Kartu Tanda Penduduk;
    4. Tidak Masuk Ke dalam list Daftar hitam;
    5. Bersedia mengikuti aturan.

Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

 

Purbalingga, 09 Desember 2024

Ketua,

ttd

Alwin, S.Ag., M.H.

 Unduh Surat Pengumuman

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Purbalingga Kelas IA

Jl. Letjend. S. Parman No. 10

Telp: 0281-891174
Fax: 0281-892320

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi