Pengadilan Agama Purbalingga telah menetapkan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan. Berikut ini dapat dilihat dokumen resmi melalui tautan berikut:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur klasifikasi informasi, yaitu informasi yang wajib:
Ketika suatu informasi publik dikecualikan, badan publik harus melakukan Uji Konsekuensi. Ini adalah proses untuk memastikan bahwa pengecualian tersebut sah menurut hukum dan mempertimbangkan kepatutan serta kepentingan umum.
PPID wajib melakukan Uji Konsekuensi sesuai Pasal 17 dan 19 UU Nomor 14 Tahun 2008 sebelum menyatakan suatu informasi tidak dapat diakses publik.
Uji Konsekuensi dapat dilakukan:
Dalam melaksanakan Uji Konsekuensi, PPID berkoordinasi dengan unit kerja yang menguasai informasi tersebut, dan membuat pertimbangan tertulis berdasarkan UU secara seksama dan teliti.
Kewajiban PPID dalam Uji Konsekuensi:
Jika informasi dinyatakan dikecualikan, PPID dapat menghitamkan/mengaburkan bagian tertentu, menjaga kerahasiaan, serta menyimpan dokumen sesuai ketentuan perundang-undangan.