Dokumen Layanan Informasi

Layanan informasi yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan pencari keadilan menerima dan memahami berbagai informasi. Dengan tujuan untuk membekali pencari keadilan dengan berbagai pengetahuan dan pemahaman tentang berbagai hal yang berguna untuk mengenal diri, merencanakan dan menyelesaikan masalah. Layanan informasi publik adalah proses pelayanan informasi kepada publik yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).