Komitmen Pengadilan Agama (PA) dalam menyediakan informasi publik diwujudkan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi di badan publik.
Berikut ini adalah beberapa contoh komitmen PPID PA dalam menyediakan informasi publik:
Dengan komitmen tersebut, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah memperoleh akses informasi publik secara cepat, akurat, dan transparan di lingkungan Pengadilan Agama Purbalingga.