Biaya Salinan Informasi
Pelayanan informasi publik di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya tidak dipungut biaya. Namun, untuk biaya penggandaan atau perekaman informasi, biaya ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan dalam biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Catatan: Biaya PNBP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
Ketentuan Biaya Perolehan Informasi:
Dasar Hukum: SK KMA Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022
Rincian Biaya Salinan Informasi di Pengadilan Agama Purbalingga: