Biaya Perolehan Informasi

Biaya Salinan Informasi

Pelayanan informasi publik di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya tidak dipungut biaya. Namun, untuk biaya penggandaan atau perekaman informasi, biaya ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan dalam biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Catatan: Biaya PNBP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.

Ketentuan Biaya Perolehan Informasi:

  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
  2. Biaya terdiri dari penggandaan (misalnya fotokopi) dan transportasi untuk melakukan penggandaan.
  3. Biaya penggandaan ditentukan berdasarkan tarif riil dari penyedia jasa.
  4. Biaya transportasi ditetapkan oleh Atasan PPID dengan mempertimbangkan kondisi wilayah jika lokasi penggandaan jauh dari pengadilan.
  5. Permohonan salinan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena bukan merupakan salinan resmi.

Dasar Hukum: SK KMA Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022

Rincian Biaya Salinan Informasi di Pengadilan Agama Purbalingga: