> SIPP
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah portal pelayanan informasi perkara yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja.
> Meja Informasi
Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi melalui petugas di meja informasi.
> E-LID
Permohonan informasi publik dapat diajukan secara elektronik melalui e-LID.
Prosedur Pelayanan Informasi:
1. Pemohon informasi harus melampirkan identitas, seperti fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan.
2. Pengadilan wajib menyediakan sarana dan prasarana permintaan informasi publik dengan dukungan teknologi informasi.
3. Pengadilan wajib memberikan informasi yang diminta selambat-lambatnya dalam jangka waktu 13 hari kerja sejak permohonan diajukan.
4. Pemohon dapat mengajukan keberatan jika pengadilan menolak permohonan informasi yang diajukan.