1. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bentuk formulir atau surat permohonan.
2. Permohonan harus disertai dengan identitas pemohon yang sah.
3. Jika pemohon didampingi atau diwakili oleh kuasa, permohonan harus disertai surat kuasa.
4. Permohonan harus memuat identitas pemohon, alasan pengajuan, dan hal yang dimohon untuk diputus.
5. Permohonan harus diajukan paling lambat 14 hari kerja setelah keputusan atasan PPID diterima.
1. Permohonan ditolak karena informasi tidak dapat diakses publik.
2. Informasi yang harus diumumkan tidak tersedia.
3. Permohonan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya.
4. Pengenaan biaya melebihi yang ditetapkan Ketua Pengadilan.
5. Informasi tidak diberikan meskipun telah melebihi jangka waktu yang diatur.
Penyelesaian sengketa informasi publik dapat dilakukan melalui jalur mediasi atau sidang adjudikasi nonlitigasi, dengan tenggat waktu paling lambat 100 hari kerja.