Permohonan Sengketa Informasi Publik

Berikut adalah tata cara mengajukan permohonan sengketa informasi publik:

1. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bentuk formulir atau surat permohonan.

2. Permohonan harus disertai dengan identitas pemohon yang sah.

3. Jika pemohon didampingi atau diwakili oleh kuasa, permohonan harus disertai surat kuasa.

4. Permohonan harus memuat identitas pemohon, alasan pengajuan, dan hal yang dimohon untuk diputus.

5. Permohonan harus diajukan paling lambat 14 hari kerja setelah keputusan atasan PPID diterima.

Sengketa informasi publik terjadi ketika ada perbedaan antara badan publik dan pengguna informasi publik mengenai hak memperoleh dan menggunakan informasi.

Pemohon dapat mengajukan keberatan jika:

1. Permohonan ditolak karena informasi tidak dapat diakses publik.

2. Informasi yang harus diumumkan tidak tersedia.

3. Permohonan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya.

4. Pengenaan biaya melebihi yang ditetapkan Ketua Pengadilan.

5. Informasi tidak diberikan meskipun telah melebihi jangka waktu yang diatur.

Penyelesaian sengketa informasi publik dapat dilakukan melalui jalur mediasi atau sidang adjudikasi nonlitigasi, dengan tenggat waktu paling lambat 100 hari kerja.